Belawan (harianSIB.com)Seorang pria, USH (39) warga Belawan, ditangkap petugas Satreskrim
Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan melakukan
perbuatan cabul terhadap
anak dibawah umur di Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025) mengatakan, dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan USH beberapa hari lalu, dengan cara menyentuh bagian vital tubuh korban, ketika korban sedang berada di luar rumah.
Menyikapi laporan pengaduan ibu korban, sejumlah petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, didampingi kepala lingkungan setempat kemudian meringkus USH.
Guna pengusutan lanjut, USH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan mengimbau warga untuk lebih memperhatikan kondisi anak - anaknya apabila sedang bermain di luar rumah, apabila terjadi sesuatu agar langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.(**)