Belawan (harianSIB.com)Seorang pria berusia lanjut, P (62) berdomisili di
Desa Paya Bakung, Kecamatan
Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas Satreskrim
Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan meng
hamili gadis di bawah umur, S (16).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Senin (17/2/2025) mengatakan, sesuai pengakuan P, perbuatan tidak senonoh terhadap korban telah tiga kali dilakukannya, dan usai melampaiskan keinginannya selalu memberikan uang Rp 50 ribu
Sedangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan ibu korban, karena dalam beberapa bulan terakhir putrinya tidak datang bulan, kemudian S dibawa ke klinik terdekat di Hamparan Perak, ternyata gadis tesebut telah hamil.
Kemudian berdasarkan pengaduan pihak korban, serta pemeriksaan sejumkah saksi, dan sesuai hasik visum, sejumlah petugas Polres Pelabuhan Belawan, menangkap terduga pelaku.
Guna pengusutan lanjut, P yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)