Tanjungbalai
(harianSIB.com)Unit
Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka
pencurian peralatan kapal.
"Kedua tersangka MR (27) warga Jalan Bilal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai, dan A (21) warga Jalan Lukah, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, dalam kasus pencurian peralatan kapal," ujar Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan, Rabu (26/2/2025).
Dikatakannya, barang atau peralatan kapal yang dicuri kedua tersangka, yaitu milik KM Sumber Mas, berupa 3 trapo lampu corong 2000 watt, 5 tran lampu mercuri 400 watt dan 3 buah elbo kuningan milik PT Halindo yang dilakukan kedua tersangka pada Sabtu 22 Februari 2025.
"Akibat kejadian itu, korban MSM (35) warga Jalan Sei Pamali, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, mengalami kerugian materil sebesar Rp20 juta," sebut Kapolsek.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs pasal 362 dari KUHP tentang Pencurian," tutup Rinaldi. (*)