Pematangsiantar (harianSIB.com) Tim Tabur Kejari Pematangsiantar mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) inisial JP (66) terpidana jaminan fidusia.
Pria lansia warga Desa Haunatas Kabupaten Toba Samosir diamankan Kejari Pematangsiantar dengan bekerjasama Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
"Terpidana berstatus DPO inisial JP kita amankan di Kabupaten Toba Samosir, Rabu (26/2/2025)," ujar Kajari Pematangsiantar Jurist melalui Kasi Intel Hery Pardamean Situmorang, Kamis (27/2/2025).
Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan monitoring serta koordinasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Kepala Desa setempat.
"Terpidana JP telah dibawa dan tiba di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pukul 17.30 WIB untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar," ucapnya.
Kasi Intel menerangkan, terpidana JP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Bahkan yang bersangkutan telah dijatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN-Pms tanggal 28 Agustus 2018. (**)