Pagarmerbau
(harianSIB.com)Personel Polsek Pagarmerbau
Polresta Deliserdang menangkap 3 tersangka pelaku curanmor (pencurian kenderaan bermotor) jenis
sepeda motor. Dari ketiga tersangka diamankan
sepeda motor Honda Beat warna Meganta liris hitam, milik korban yang sudah sempat dicuri.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang, Iptu Ronal Sihite didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dr (C) Richy Ricardo Sembiring, kepada sejumlah wartawan, Jumat (28/2/2025) di Mapolsek Pagarmerbau.
Ketiga tersangka berinisial, MW (21) warga Dusun Srimulya B Kecamatan Pagarmerbau Kapupaten Deliserdag, Su dan AS keduanya warga Dusun VII Desa Pematangjohar Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Sulastri (29) warga Dusun Srimulya B Desa Sumberjo Kecamatan Pagarmerbau. Dilaporkan, sebuah sepeda motor Honda Beat miliknya raib digondol maling, saat diparkir di dalam rumah, Rabu (4/12/2024) pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya Personel yang melakukan penyelidikan menangkap MW, Senin (24/2/2025) pukul 23.00 WIB. Kepada Personel, MW mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban dari rumah korban. MW mengakui, dia menyerahkan kepada temannya, Su untuk dijual seharga Rp 2 Juta.
Tidak mau buruan lepas, tersangka Su ditangkap bersama AS dan mengamankan sepeda motor hasil curian, Selasa (25/2/2025) pukul 13.00 WIB, di Desa Pematangjohar Kecamatan Labuhandeli.
Pada kesempatan itu, Iptu Ronal Sihite, menghimbau agar seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban pada bulan suci Ramadan. "Bagi pelaku kejahatan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur" tegas Kapolsek. (*).