Belawan
(harianSIB.com)Seorang pria, A (27) warga Medan, terduga
pengedar pil ekstasi, ditangkap petugas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari kawasan Jalan Veteran,
Desa Manunggal,
Kecamatan Labuhan Deli,
Kabupaten Deliserdang, Sabtu (8/3/2025)
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang wanita, N (21) diduga sebagai pengguna narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sesikitnya 70 butir pil ekstasi, 1 unit HP dan uang tunai Rp 50 ribu.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka A mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.(*)