Tebingtinggi
(harianSIB.com)Diduga membawa narkotika jenis ganja, seorang pria berinisial AG (43) dibekuk Tim Opsnal
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (11/3/2025) malam, di pinggir
Jalan Abdul Hamid Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padanghilir, kota setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (22/3/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Mulyono, penangkapan warga Jalan Gunung Sibayak, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi itu, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba jenis ganja dan dinilai sudah sangat meresahakan.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus AG tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik warna hitam berisi daun ganja kering seberat 921 gram dan menyita 1 HP android yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba," ujarnya.
Mulyono juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diserahkan kepada seseorang.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, pelaku beserta alat bukti kejahatan narkoba langsung diamankan petugas ke Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.
"Kini, AG sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, Polres Tebingtinggi menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi. (*)