Simalungun
(harianSIB.com)Seorang warga Dusun III,
Nagori Pardomuan Bandar Tongah,
Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun berinsial HS (39) diciduk polisi. HS diciduk karena terlibat judi tebak angka jenis togel.
"HS diciduk di warungnya di Dusun III Nagori Pardomuan Bandar Tongah, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (10/04/2025).
Ia menyampaikan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua unit handphone yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel serta uang tunai sebesar Rp 352.000.
"Dalam interogasi awal, tersangka HS mengaku, bahwa bandar dari praktik perjudian togel tersebut berinisial RP. Saat ini, RP masih dalam pencarian petugas," ucapnya.
Sedangkan tersangka HS, sebut Verry, diamankan di Polres Simalungun beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. (**)