Jakarta
(harianSIB.com)Polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Dua di antarannya yakni kepala desa (Kades) dan mantan kades Desa Segarajaya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip detikcom, menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara pada, Kamis 20 Maret 2025 lalu.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).
Sembilan orang tersangka tersebut yakni:
1. MS selaku Eks Kades Segarajaya;2. AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini;3. GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya;4. Y selaku staff Desa Segarajaya;5. S selaku staff Desa Segarajaya,6. AP selaku ketua tim support PTSL;7. GG selaku petugas ukur tim suport PTSL;8. MJ selaku operator komputer;9. HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL;
Editor
: Wilfred Manullang