Simalungun (harianSIB.com)Satreskrim
Polres Simalungun menyelidiki aktivitas tambang pasir ilegal di perbatasan
Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan,
Kecamatan Dolok Panribuan,
Kabupaten Simalungun. Penyelidikan itu merespon aduan masyarakat. Kasi Humas
Polres Simalungun,
AKP Verry Purba, Jumat (18/4/2025), mengatakan, penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan adanya kabar mengenai polemik galian pasir di daerah tersebut. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025), tim menemukan bekas galian pasir di lokasi tersebut, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Tidak ditemukan juga kendaraan dump truck sebagai alat pengangkut material pasir di area itu," ujarnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jelas Verry, diduga pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong (tempat penampungan material bangunan) setempat.
"Informasi tambahan didapat dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian, kegiatan galian pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama satu minggu terakhir. Namun demikian, tim penyelidik tetap akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlanjut," tegasnya.