Sibolga
(harianSIB.com)Tersangka berinisial D (29) warga Jalan
Kampung Kelapa Sibolga, ditangkap tim unit Reskrim
Polsek Sibolga Sambas, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Patuan Anggi Sibolga, Senin malam (21/4/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom mengatakan, semula Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Brigpol Roeri Andika langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka," katanya seraya menambahkan bahwa tim juga menemukan barang bukti berupa plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dan HP.
Menurutnya, tersangka kemudian diamankan ke Polsek Sibolga Sambas, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sibolga Sambas," katanya. (*)