Tanah Karo (SIB)- Dua pria berinisial AT (20) dan DG (20) warga Berastagi, Kabupaten Karo diringkus Polsekta Berastagi terkait kasus narkoba di dalam mobil Taft yang mereka parkirkan di depan halaman toko Indomaret Simpang Kaliaga Berastagi, Kamis (8/1) sekitar pukul 23.45 WIB.Dari para tersangka disita satu bungkus plastik kecil berisi sabu sisa pemakaian seberat 0,2 gram, seperangkat bong dan mancis. Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda A Nainggolan SH, Jumat (9/1) mengatakan, keduanya diringkus saat mengkonsumsi sabu di dalam mobil .“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,â€pungkas Nainggolan. (B1/c)