Binjai (
harianSIB.com)
Satnarkoba Polres
Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial EP (34) dan PA (22) di Jalan Ahmad-Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan
Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu (23/04/2025) sekira pukul 23.00 WIB malam.Penangkapan berawal saat Kasat narkoba
AKP Syamsul Bahri menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Kwala Begumit sering dijadikan transaksi maupun tempat untuk pengguna narkoba sehingga masyarakat di desa tersebut sangat merasa resah.Tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya segera meluncur untuk melakukan penyelidikan di TKP. Dan tepatnya pada pukul 23.00 WIB tim menemukan dua orang laki-laki yang sedang berdiri di teras rumah, kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,24 gr, satu unit hp merk vivo warna hijau satu unit hp merk oppo warna putih, satu unit sepeda motor kawasaki ninja dengan No.pol BK 6934 KN." Terhadap kedua orang terduga beserta barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan proses hukum, yang mana keduanya mengaku tinggal di desa Pematang Johar Kecamatan
Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang. Sehingga keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas
AKP Syamsul Bahri, Senin (28/04/2025)Sementara itu, Kapolres
Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres
Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dan nyatakan perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. (**)