Langkat(
harianSIB.com)Upaya pemberantasan
narkotika di wilayah hukum
Polres Langkat kembali membuahkan hasil. Pada Kamis, 24 April 2025, polisi berhasil membongkar jaringan narkoba di Dusun VI,
Desa Pekubuan,
Kecamatan Tanjung Pura,
Kabupaten Langkat.Seorang pria berinisial DGP (23), warga setempat, diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,44 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Redmi warna hitam.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui
Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka."Setelah kita amankan, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas," ujar
AKP Rudi Saputra, Senin (28/4/2025).
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya
narkotika.(**)