Cirebon(harianSIB.com)Kepolisian Resor
Cirebon Kota, Jawa Barat, tengah menangani kasus dugaan
pelecehan terhadap
balita perempuan berusia 2 tahun 8 bulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, DS (58).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa peristiwa tersebut berlangsung selama dua bulan terakhir dan terjadi sebanyak tiga kali di kediaman korban, tanpa diketahui ibu korban.
"Pelaku sudah kami tangkap hari ini. Dia adalah ayah kandung korban," ujarnya, Senin (3/5/2025), dikutip dari Antara.
Dugaan sementara, tindakan pelaku dipicu oleh permasalahan dalam rumah tangga. Saat ini, DS telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendokumentasikan aksi kejahatan tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Eko.
Sementara itu, Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiyah, menyatakan bahwa kondisi korban kini stabil, meski masih menunjukkan tanda-tanda trauma.
"Korban sudah mulai membaik, tetapi masih menunjukkan ketakutan saat dimandikan," katanya.
Saat ini korban ditampung sementara di Kantor KPAID Cirebon. Korban tengah menjalani proses pendampingan psikologis.
Selain itu, kata Fifi, korban juga belum memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran sehingga akan segera diurus bersama instansi terkait.
"Kami bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal," ucap Fifi.(*)