Labuhanbatu
(harianSIB.com)Seorang terduga pengedar sabu di
Desa Seikasih,
Kecamatan Bilah Hilir,
Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi. Pria SA alias Aan (33), warga Dusun Tangkahan Pasir,
Desa Seitarolat Bilah Hilir,
dibekuk pada saat
penggerebekan rumah kontrakan yang dihuni pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengatakan Aan diamankan dari rumah yang ditempatinya di Dusun Seikasih Luar, Desa Seikasih, Jumat 2 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
"Penggerebekan dan penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwa SA kerap melakukan transaksi sabu di rumah kontrakannya," kata Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Senin (5/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jelasnya, Tim Unit Reskrim langsung turun ke lapangan. Hasil penggeledahan di rumah kontrakan itu, tim menemukan barang bukti 3 bungkus (plastik klip) kecil transparan berisi sabu, pipet berbentuk sekop, 2 bungkus plastik klip kecil, dompet warna ungu dan uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
"Saat diinterogasi, SA mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan sabu diperoleh dari seorang perempuan berinisial N yang juga warga Desa Seikasih. Upaya pencarian terhadap N masih terus dilakukan," kata Kompol Syafrudin.
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bilah Hilir dan kemudian diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
"Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, dan akan menindak tegas setiap pelaku," sebutnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (**)