Simalungun
(harianSIB.com)Penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 100,48 Gram di kawasan
Exit Tol Sinaksak daerah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diungkap polisi. Satu orang ditangkap.
"Yang ditangkap berinisial IH (35) warga Medan. Dia ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.25 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari warga," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (8/5/2025).
Dari penangkapan tersebut, urai Verry, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 100,48 Gram, 1 unit sepeda motor, 2 HP dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial DD yang tinggal di salah satu pesantren di daerah Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ujarnya.
Verry menyebut, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Sedangkan tersangka IH beserta barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta proses lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Verry. (*)