Rantauprapat
(harianSIB.com)Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal
Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Dusun VI,
Desa Selatbeting,
Kecamatan Panai Tengah,
Kabupaten Labuhanbatu. Dame
diringkus setelah dilaporkan melakukan
pengancaman menggunakan palu dan arit terhadap warga.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Dame ditangkap dari gubuknya di wilayah Dusun XIII, Desa Selatbeting, Kecamatan Panai Tengah, setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pelapor," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Jumat (9/5/2025).
Kasi Humas memaparkan, pengancaman terhadap pelapor HH terjadi Senin 7 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, HH bersama saksi, HA dan SI, sedang mengecek kondisi ladang sawit milik HH di Dusun XI, Desa Baganbilah, Kecamatan Panai Tengah. Kemudian diketahui dari 70 hektar lahan, sekitar 10 hektar telah diduduki sepihak oleh penggarap, bahkan telah berdiri gubuk kayu.
"Saat pelapor dan saksi sedang mengecek lokasi, Dame datang membawa palu dan arit. Dengan nada mengancam, dia mengarahkan senjatanya itu kepada pelapor dan berkata:'Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian'," sebut Kasi Humas mengutip narasi ancaman terduga pelaku.
Ia mengatakan, Dame mengklaim lahan tersebut miliknya. Namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, dia tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun.
"Pelapor yang merasa jiwa dan keselamatannya terancam, kemudian melaporkan Dame ke Polres Labuhanbatu.Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim menangkap Dame beserta barang bukti palu dan pisau arit. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Kompol Syafrudin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Setiap bentuk pengancaman, apalagi yang melibatkan senjata tajam, akan kami tindak tegas. Terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dame dipersalahkan melakukan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.
"Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan pertanahan melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekerasan," imbaunya. (**)