Simalungun
(harianSIB.com)Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun I Sukamulia, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, berinisial MAS (22), ditangkap polisi di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Badagai (Sergai).
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (10/5/2025). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/V/2025/SPKT/Polsek Balata/Polres Simalungun/Polda Sumut, 05 Mei 2025. Pelapor atas nama Miswanto warga di Sukamulia.
Verry menjelaskan, sebelum penangkapan, Miswanto kehilangan sepeda motor Honda Mega Pro dari teras rumah yang dihuninya di Dusun I Sukamulia pada Senin (05/05/2025) sekira pukul 01.30 WIB. Setelah itu, pelapor dan saksi memeriksa rekaman CCTV.
"Sesuai hasil rekaman CCTV bahwa yang mengambil sepeda motor pelapor dilakukan seorang laki-laki memakai jaket switer hitam dan memakai topi. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Balata," ujarnya.
Mendapat laporan itu, jelas Verry, petugas melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Badagei. Kemudian tim opsnal berangkat ke sana.
"Sesampainya di TKP, tim koordinasi dengan Polsek Teluk Mengkudu. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap serta menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Megapro yang dikendarai oleh pelaku," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, sambung Verry, pelaku mengaku, bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan rekannya berinisial KAM. Kemudian petugas melakukan pengembangan, namun KAM yang dimaksud tidak berada di rumahnya.
"Setelah itu, pelaku MAS beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)