Pematangsiantar
(harianSIB.com)Seorang pria berinisial B (38), dibekuk polisi di kediamannya di
Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (9/5/2025).
Informasi diperoleh, tersangka diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah mendapatkan laporan masyarakat terlibat peredaran sabu.
"Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba," kata Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Sabtu (10/5/2025).
Dijelaskannya, sejumlah barang bukti juga disita dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, di antaranya 1 tas samping di atas asbes kamar tidur yang di dalamnya terdapat 1 kotak rokok berisi 3 paket sabu, 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok terbuat dari sedotan.
Sementara dari penggeledahan badan tersangka, petugas mengamankan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 200 ribu dari kantung kanan belakangnya.
Kasat menambahkan, tersangka BS mengakui barang bukti sabu seberat 2,20 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial H. Namun saat dilakukan pengembangan, H belum ditemukan, sehingga tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka BS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jonny. (*)