Karo(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah
Karo berhasil mengungkap dugaan
peredaran narkotika jenis
sabu di Desa
Tigapanah, Kecamatan
Tigapanah, Kabupaten
Karo, Selasa (6/5/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial D (41) dan KH (27), keduanya warga Desa Tigapanah. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka D yang diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tong sampah yang berada di belakang rumah D," ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Sabtu(10/5/2024), di Mapolres Tanah Karo.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,1 gram, dua buah plastik klip kosong, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan sebagai sekop, satu timbangan elektrik warna hitam, dua unit ponsel android, serta uang tunai sebesar Rp160 ribu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredarannya," tutup Pedoman Maha.(*)