Binjai
(harianSIB.com)Satreskim Polres Binjai bekerja sama dengan jajaran Polsek berhasil menangkap delapan pria yang sedang melakukan
pungutan liar (
pungli) kepada para supir truk yang sedang melintas di jalan.
Para pelaku tersebut yakni, EG (42), Z (42), B (41), E (37), AA (28), DMP alias Ucok (30), AA (20), dan YM (48), dengan barang bukti uang Rp64.000.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (14/5/2025), menjelaskan, lokasi pungli yaitu Jalan T Amir Hamzah Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, Jalan Cemara Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara dan Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
"Terhadap kedelapan pelaku pungli beserta barang buktinya diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan selanjutnya," kata Junaidi.(*)