Belawan
(harianSIB.com)Sepuluh pria, L (50), F (43), H (40), S (46), P (60), Y (18), B (25), J (26), F (25) dan A (39), terduga pelaku pungli, dengan modus sebagai juru
parkir liar di kawasan Jalan Marelan Raya,
Kelurahan Rengas Pulau,
Kecamatan Medan Marelan, ditangkap petugas
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, dari para pria tersebut, pihak kepolisian juga memgamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp 154 ribu, diduga merupakan hasil pungli.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat pihaknya melaksanakan patroli rutin mengantisipasi kejahatan jalanan.
"Petugas yang sedang patroli mendapati para pelaku sedang memungut uang dari pengguna jalan dengan dalih sebagai juru parkir diberbagai lokasi sepanjang Jalan Marelan Raya. Setelah kami periksa, ternyata tidak ada izin resmi dan tindakan ini termasuk pungli," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (15/5/2025).
Disebutkan, sesuai hasil tes urine, lima dari sepuluh pelaku positif menggunakan narkoba. Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, hal tersebut mengindikasikan, aksi premanisme sangat erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba, sehingga pelaku pungli akan ditindak tegas.
Guna pengusutan lanjut seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(**)