Karo
(harianSIB.com)Judi dadu beroperasi di
Desa Sinaman,
Kecamatan Barusjahe,
Kabupaten Karo. Permainan ilegal itu telah beroperasi dua minggu lebih yang beromzet puluhan juta rupiah dan ramai dikunjungi warga.
Menurut informasi dari warga setempat, lokasi judi dadu tersebut berada di jalan alternatif Tiga Panah – Medan atau tepatnya yang sebelumnya rumah makan milik SS.
"Hampir setiap sore mulai pukul 16.00 WIB hingga dinihari pengunjung mengerumuni tempat perjudian dadu tersebut," ungkap bermarga Perangin-angin (45) warga setempat.
Menurutnya, sering kali ada transaksi jual beli kendaraan bermotor, diduga pengunjung yang sudah kehabisan modal, terpaksa menjual kendaraannya sebagai jaminan atas pinjaman untuk bermain kepada panitia judi dan pihak tertentu lainnya.Ia juga menyesalkan begitu mudahnya bisnis ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Karena tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat itu.
Lebih lanjut ia meminta kepada Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto bersama jajarannya dan Kapolsek Barus Jahe segera menutup segala bentuk perjudian di lokasi itu karena telah meresahkan warga setempat.
Kapolsek Barus Jahe, AKP Bonar Hamonangan Pohan SH ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WA, Rabu (14/5/2025) malam mengatakan terima kasih informasinya."Kami lakukan penyelidikan," ungkapnya.(*)
Kabanjahe, 15 Mei 2025Theopilus Sinulakieditor : evaTags : judi,judi dadu,Desa Sinaman, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.