Labuhanbatu
(harianSIB.com)Polisi menangkap seorang pelaut di
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat 16 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB. Nelayan itu diduga terlibat dalam aktivitas peredaran
narkoba di Teluk Ketapang,
Desa Teluk Binjai,
Kecamatan Kualuh Hilir.
"Dalam satu penggerebekan rumah terduga pengedar sabu, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial MS, pria kelahiran Tanjungbalai 11 Oktober 1996. MS diringkus dari rumahnya di Dusun Teluk Ketapang," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Berdasarkan keterangan MS (19), tambahnya, saat petugas memasuki rumahnya, ia sempat membuang satu bungkus sabu yang disembunyikan di bawah bantal ke jarak sekitar satu meter dari tempatnya berbaring.
Polisi mengamankan barang bukti uang, HP, sabu, tas, dompet dan plastik klip bungkus sabu, dari nelayan MS (19), yang ditangkap polisi dari rumahnya, Jumat (16/5/2025) dini hari. (Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)"Petugas kemudian melakukan
penggeledahan di sekitar lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait peredaran dan penyalahgunaan
narkoba jenis sabu," sebut Kasi Humas.Pada
penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi
sabu. Kemudian pemeriksaan lanjutan di kamar tidur MS, dan ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik MS.