Sibolga
(harianSIB.com)Polisi menangkap seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial PR (40) di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Sabtu (17/5/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025) mengatakan, semula Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Brigpol Roeri Andika mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Tim selanjutnya menuju lokasi dan melihat tersangka di pinggir jalan lalu diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kotak rokok, sepeda motor dan HP.
"Tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya," katanya seraya menambahkan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga, khususnya Polsek Sibolga Sambas," katanya. (*)