Belawan
(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria berinisial S (53), dengan sangkaan sebagai pengedar sabu. Selain itu, dua pria lainnya, B (50) serta Su (51), sebagai pengguna.
Tidak hanya penangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna hitam, serta uang tunai Rp 85 ribu.
Ketiga pria berikut barang bukti diringkus dari sebuah pondok berlokasi di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Medan.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2015), mengatakan, penangkapan terduga pengedar dan pengguna sabu tersebut, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Disebutkan, ketika dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku sedang duduk di sebuah pondok, dan salah satu dari mereka sempat membuang barang bukti, namun terlihat oleh petugas.
Guna pengusutan lanjut, terduga pengedar dan pengguna sabu itu, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(*)