Sergai
(harianSIB.com)Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pantaicermin
Polres Serdangbedagai berhasil menangkap residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial S alias R (29) warga Dusun 3 Desa Pantaicermin Kanan Kecamatan Pantaicermin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan sejumlah laporan yang diterima pihaknya.
Dikatakannya, pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi di rumah Erwinsyah yang berlokasi di Dusun 3, Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin, pada Senin (21/4/2025) lalu.
"Korban menyadari kejadian tersebut usai istrinya, Fitri Aprida, mendapati jendela rumah telah terbuka. Setelah memeriksa seisi rumah, korban kehilangan sejumlah barang-barang berharga," ujarnya, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriama Mapolres setempat, Jumat (23/5/2025).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Pantaicermin, Ipda M Zainul Khan SH MH berhasil menangkap pelaku di sekitar rel kereta api, Simpang Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (21/5/2025).
"Saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis pelaku, lalu membawanya ke RS Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan, S alias R mengaku beraksi bersama 2 rekannya, masing-masing A (16) dan R (20) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkotika jenis sabu.