Belawan
(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, A (39) warga Medan Deli, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, berikut barang bukti, 21 plastik klip kecil berisi sabu, tiga plastik klip kosong, satu pipet, dan sebuah dompet.
"Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 21 plastik klip kecil berisi shabu, 3 lembar plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing dan 1 buah dompet kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mewakili Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, Sabtu, (24/5/2025).
Petugas menemukan 21 plastik klip kecil berisi shabu, 3 lembar plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing dan 1 buah dompet kecilDisebutkan, penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga, atas dugaan kegiatan mencurigakan di sekitar Kelurahan Kota Bangun atau kediaman A.
"Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan, dan barang bukti ditemukan di dalam kamar pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, A yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(*)