Panyabungan
(harianSIB.com)Seorang pria berinisial DIM (28), warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditangkap polisi saat diduga tengah mengedarkan
narkoba jenis
sabu di
Pasar Jonjong, Rabu (21/5/2025) dini hari, sekitar pukul 00.01 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Madina, setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"DIM diamankan di Pasar Jonjong bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,94 gram, 25 plastik klip kosong, satu unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp195 ribu," ujar Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Senin (26/5/2025).
Menurut Bagus, Pasar Jonjong kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh pelaku. DIM diduga telah cukup lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bonan Dolok dan sekitarnya.
Mewakili Kapolres Madina, Iptu Bagus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan warga. Tanpa partisipasi masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini akan sulit dilakukan. Kami berharap, ke depan peredaran narkoba di Bonan Dolok dan sekitarnya dapat ditekan," pungkasnya. (*)