Tebingtinggi
(harianSIB.com)Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria pengangguran inisial DO (22) dibekuk Tim Opsnal
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam kediamannya, di Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebingtinggi Lama, kota setempat, Kamis (15/5) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (27/5/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Mulyono, penangkapan itu dilakukan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka dan dianggap sudah sangat meresahkan.
Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung menuju lokasi dimaksud dan melakukan penggerebekan.
"Hasilnya, petugas berhasil menciduk DO di rumahnya tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,57 gram dan 1 HP android," ujar Kasi Humas.
Sewaktu diinterogasi di lapangan, sambung Mulyono, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram yang ditemukan petugas memang miliknya. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta BB sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"DO akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (**)