Sibuhuan
(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres
Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pria terduga pengedar sabu dari sebuah gubuk di areal perkebunan warga, di Desa
Aliaga, Kecamatan
Sosa, Kabupaten
Padang Lawas, Senin (26/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial AA (41), petani asal Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
"Dari tangan tersangka, kami menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 10,8 gram, satu unit ponsel android, satu timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, dua buah mancis, satu sendok plastik, dan satu kaca pirex," ujar Iptu Parlin.
Ia menambahkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu malam (25/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan sabu di gubuk perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Aiptu Idris Efendi Harahap dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ," pungkas Iptu Parlin, didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan dan Aiptu Idris Efendi Harahap. (**)