Tanjungbalai
(harianSIB.com)Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan S alias A (36) bandar
sabu warga Jalan Garuda
Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 1.000 gram.
" Penangkapan S alias A dilakukan pada Senin (26/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Dahlan Panjaitan, Rabu (28/5/2025).
Kompol Dahlan mengatakan penangkapan dilakukan Petugas Sat Res Narkoba dengan teknik undercover buy yaitu melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli.
"Saat tersangka S alias A menyerahkan sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus dalam plastik merek GUANYINWANG, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ucap Kompol Dahlan.
Dari tersangka S alias A, lanjut Kompol Dahlan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu bungkus besar seberat 1 Kg dalam plastik transparan, satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
" Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ucap Kompol Dahlan.
Dikatakannya juga bahwa penangkapan itu menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dan berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami.
Tersangka S alias A kini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Karena bandar narkoba adalah musuh bersama," pungkas Kompol Dahlan.(*)