Tebingtinggi
(harianSIB.com)Diduga membawa narkotika jenis sabu, dua orang pria asal Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) inisial I (49) dan AG (35) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (20/5/2025) sore, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantaulaban, Kecamatan Rambutan, kota setempat.
"Benar. Kedua terduga pembawa sabu itu merupakan warga Sergai. I berdomisili di Desa Pematangcermai dan AG tinggal di Desa Tanjungberingin," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono ketika dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Rabu (28/5/2025).
Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap kedua pria itu berawal saat petugas melakukan patroli dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke sejumlah lokasi.
Sewaktu berpatroli, polisi menerima informasi adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di sekitar Jalan Yos Sudarso.
Usai menerima info, lanjutnya, petugas langsung bergerak ke titik lokasi dan berhasil menciduk I dan AG yang sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di depan salah satu minimarket.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 49,75 gram.
"Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres turut menyita barang bukti (BB) lain berupa potongan kertas putih dibalut lakban, 1 dompet berwarna hitam, 2 HP Android serta uang tunai sebesar Rp 2 juta diduga hasil kejahatan narkoba," ucap Mulyono.
Kasi Humas juga menjelaskan, saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang hendak diedarkan di Kota Tebingtinggi.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"I dan AG akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)