Belawan
(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, Z (50) dan D (30) terduga pengedar dan pengguna sabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan
Medan Marelan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, empat plastik klip berisi sabu, 1 pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan uang tunai Rp 90 ribu.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kami di wilayah Komplek UKA yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba. Setelah informasi kami perkuat, langsung dilakukan penggerebekan," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Senin (9/6/2025).
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat dilakukan penggerebekan D tertangkap tangan sedang membeli sabu dari Z, dan seluruh barang bukti ditemukan dari tangan Zulkifli.
Guna pengusutan lanjut, Z dan D yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)