Belawan
(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, D (30) dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di
Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, berikut barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet kecil, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025) mengatakan, D berikut barang bukti ditangkap dari kawasan Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli..
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta hasil pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim kami di Kelurahan Mabar Hilir, dan saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan di kantong celana pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, D yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(**)