Binjai
(harianSIB.com)Satnarkoba
Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis
sabu-
sabu dan berhasil menangkap bandarnya RP (37) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Sabtu (14/6/2025) pukul 23.00 WIB malam.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan bermula saat dia menerima informasi dari tokoh masyarakat Binjai Barat dan memberitahukan bahwa di TKP masyarakat sudah resah atas ulah para bandar narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex P Pasaribu, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RP yang tinggal di Jalan Kurma Lingkungan IV Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, dengan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat Brutto 1,31 gram serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BK 3076 AKH.
" Terhadap RP dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar AKP Syamsul, Senin (16/6/2025)
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa jajaran Polres Binjai akan "menyikat" habis para bandar narkoba dan memohon dukungan dari seluruh masyarakat. (**)