Kisaran
(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba (
Satresnarkoba)
Polres Asahan berhasil mengungkap dua kasus besar
peredaran narkotika dan menangkap enam orang pelaku
kurir sabu. Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita total 30 kilogram
sabu siap edar.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Asahan, Rabu (18/6/2025), memaparkan penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda.
Pada laporan pertama, dengan nomor LP/214/V/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Asahan, tiga pelaku berinisial AP (26), IJ (44), dan F (32), seluruhnya warga Kota Tanjungbalai, diamankan di Jalan Cokroaminoto, Kisaran. Mereka kedapatan membawa 10 bungkus sabu, masing-masing seberat 1 kg.
"Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi adanya mobil Daihatsu Terios yang akan melintas dari Tanjungbalai menuju Medan dan membawa sabu. Mobil itu kemudian dihentikan di Kisaran dan ketiga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti," jelas Afdhal, didampingi Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas Iptu D. Sitorus, dan KBO Satresnarkoba Ipda Dodi Frangky.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Medan. Identitas penerima barang tersebut masih belum diketahui.
Sementara itu, dalam laporan kedua dengan nomor LP/203/VI/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Asahan, polisi kembali menangkap tiga pelaku kurir lainnya, yakni RKS (39), R (26), dan I (58), yang juga merupakan warga Tanjungbalai. Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Pulau Rakyat.
"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 20 bungkus sabu seberat 1 kg per bungkus yang dibawa menggunakan mobil Wuling," terang Kapolres.
Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengadangan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu tersebut dan membawa para pelaku ke Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang dengan imbalan Rp200 juta.
"Mereka mengaku tergiur dengan imbalan besar karena alasan ekonomi," ujar Afdhal.
Enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tegas Kapolres sembari mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba yang merupakan musuh bersama. (*)