Sibuhuan
(harianSIB.com)Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal
Satresnarkoba Polres Padang Lawas (
Palas) di Desa
Pasir Jae, Kecamatan
Sosa Julu, Rabu (18/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Ps Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Minggu (22/6/2025).
Kedua tersangka berinisial SW (26) dan RH (31), warga Desa Handio, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Palas. Mereka disebut sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan berprofesi sebagai wiraswasta.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangja berupa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, satu plastik klip kosong, dua sendok sabu, satu bungkus rokok merek Luffman Mild, dua korek api, uang tunai Rp50.000, tiga unit HP android, serta satu unit sepeda motor Beat Street tanpa plat nomor," ujar Iptu Parlin.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan Kepala Desa Pasir Jae pada Rabu (18/6/2025) pukul 19.00 WIB, bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat bersama kepala desa dan disaksikan warga sekitar. Kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Palas untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (**)