Residivis Kasus Ganja Ditangkap Lagi Saat Antar Pesanan

Robert Nainggolan - Kamis, 26 Juni 2025 15:44 WIB
Foto dok: Kasi Humas
Tersangka: Ridwan Lubis alias Toro (32), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mandailing Natal pada Minggu (22/6/2025) karena kedapatan membawa puluhan paket ganja siap edar. Toro merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada Mei 2024.
Panyabungan(harianSIB.com)

Ridwan Lubis alias Toro (31), warga Lingkungan II, Banjar Silangit, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, kembali ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis ganja.

Toro diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) di jalan umum Desa Sarak Matua saat mengendarai becak motor.

Barang bukti 25 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 15,54 gram yang disita dari tersangka Toro. Kamis (26/6/2025). Foto dok: Kasi Humas.

Dari tangannya, petugas menyita 25 paket ganja siap edar seberat 15,54 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka merupakan kurir. Ia dibekuk saat hendak mengantarkan ganja ke Lumban Pasir," kata Bagus Seto saat dihubungi harianSIB.com via panggilan WhatsApp, Kamis (26/6/2025) siang.

Penangkapan Toro berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.

Bagus menambahkan, Toro merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus ganja dengan jumlah barang bukti lebih besar, dan baru bebas pada Mei 2024.

"Toro kini ditahan di sel Satres Narkoba. Kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap pemilik dan jaringan pengedarnya,"ujar Bagus. (**)

Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait