Belawan (harianSIB.com)Seorang pria, B (28) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar
sabu -
sabu di kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berikut barang bukti tiga plastik klip berisi
sabu, dua dompet kecil, uang tunai Rp 45 ribu, dan satu unit HP.
"Penangkapan tersangka B berikut barang bukti, merupakan hasil pengembangan salah seorang tersangka narkotika yang sebelumnya telah ditangkap di lokasi yang sama, Saat dilakukan penggrebekan, barang bukti ditemukan di dalam plastik yang diletakkan sekitar dua meter dari lokasi tersangka B berdiri," kata Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Jumat (27/6/2025).
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, tersangka B sempat membantah barang bukti yang ditemukan bukan miliknya. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam oleh petugas, akhirnya B mengakui barang haram tersebut miliknya.
Guna pengusutan lanjut, B yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)