Medan
(harianSIB.com)Polsek Sunggal meringkus 2 tersangka begal sadis, satu orang terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan, dan satu orang masih dibawah umur.
Para tersangka masing-masing berinisial RS (20) yang ditembak polisi dan ABS (17) keduanya merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Intelkam, Kombes Pol Masana Sembiring, Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahaean, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangan persnya di Mapolsek, Senin (30/6/2025) mengatakan, aksi begal yang dilakukan keduanya bersama tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas terjadi pada, Senin (16/6/2025) di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal.
"Saat itu korban Bambang Suprianto yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat BK 3405 MBU hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di Jalan PDAM Tirtanadi, korban diikuti 8 pelaku yang mengendarai 4 sepeda motor sembari menenteng senjata tajam klewang dari belakang," ujarnya.
Tiba-tiba sambung Gidion, satu sepeda motor yang menenteng klewang langsung memepet korban. Dengan spontan korban berusaha kabur. Namun pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh ke aspal. Korban saat itu membuang kunci kontak sepeda motornya.
"Korban dihampiri 3 pelaku dan langsung mengarahkan klewang ke tubuhnya. Melihat korban tak berdaya, pelaku mencari kunci kontak sepeda motor korban dan menemukannya. Setelah itu para pelaku yang juga anggota geng motor langsung melarikan kendaraaj korban. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal," terangnya.
Kapolrestabes melanjutkan, menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada, Selasa (24/6/2025) petugas berhasil meringkus ABS di Jalan Orde Baru, Sunggal. Petugas membawa pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya.
"Tak butuh waktu yang lama petugas mengetahui keberadaan RS. Petugas bergerak menuju ke tempat persembunyiannya dan langsung menyergapnya. Saat akan ditangkap, RS melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Lalu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Masih dikatakan Kombes Gidion, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ABS mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal di sejumlah lokasi berbeda. Sedangkan RS mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatannya. Kedua pelaku telah dilakukan cek urine, dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
"Kedua pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat DPO karena peristiwa tawuran. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan kepada 6 pelaku lainnya," katanya dengan tegas.
Dilanjutkan Kapolrestabes, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya senjata tajam jenis corbek, jaket hodie warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4168 ALT.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun penjara dan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana," pungkasnya.