Sibolga
(harianSIB.com)Miliki narkotika jenis sabu, seorang mahasiswa berinisial F (23) ditangkap polisi di dalam sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Jumat malam (18/7/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan sampai di dalam rumah melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Tim juga menyita barang bukti berupa dompet, plastik bening berukuran sedang berisikan serbuk kristal diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 2,36, kaca pirex, pisau lipat, uang Rp332.000 dan Hp," katanya seraya menambahkan untuk penyelidiki lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.
"Kami akan terus intensifkan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba," katanya.
Hingga saat ini, kata Kasat penyidikan kasus masih berlanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.
"Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman," katanya. (*)