Lubukpakam (harianSIB.com)Oknum guru honor tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial MK (32), warga Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjungmorawa,
Kabupaten Deliserdang, ditangkap personel Unit PPA (Perilindungan Perempuan dan Anak)
Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, ketika dikonfirmasi harianSIB.com melalui Kasubag Humas Iptu Jans MG Napitupulu, Sabtu (19/7/2025), di Mapolresta Deliserdang.
Disebutkan, tersangka sebelumnya sempat kabur diduga setelah mengetahui orang tua korban membuat laporan pengaduan di Mapolresta Deliserdang. Pelaku ditangkap, Jumat (18/7/2025), pukul 12.00 WIB, saat berada di Jalan Masjid I Gang Masjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.
Oknum guru olahraga di salah satu SMP itu, kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Ia dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporan disebutkan, korban yang merupakan pelajar SMP, bersama teman-temannya mau pulang ke rumahnya masing-masing usai mengikuti pelajaran praktek renang di kolam renang milik Pemkab Deliserdang, Rabu (26/2/2025).