Berulang Kali Keluar Masuk Penjara, 2 Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus Curanmor

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 24 Juli 2025 21:24 WIB
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka pelaku saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Selasa (22/7/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor dari lokasi berbeda wilayah Pematangsiantar-Simalungun, Selasa (22/7/2025).

Informasi didapat, kedua tersangka pelaku itu berinisial FMS (30) warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan JS (30) warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur Sitinjak dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (24/7/2025), menjelaskan penangkapan kedua tersangka pelaku atas laporan pengaduan pelapor/korban DS (26) warga Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang telah kehilangan sepedamotor Honda Genio BK 2657 WAQ.

Sebelum kejadian itu, awalnya korban selesai bekerja sebagai karyawan di gudang Air Mineral Cling di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (12/7/2025) malam sekira pukul 21.38 WIB.

Namun saat hendak pulang, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada diparkiran tempat sebelumnya di depan gudang tersebut.

Kemudian korban meminta bantuan kepada toke tempatnya bekerja tersebut untuk melihat CCTV yang ada, lalu melihat di layar monitor CCTV terlihat 2 orang yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor vario warna merah dan yang dibonceng turun melihat situasi sekeliling langsung mengambil sepeda motor korban.

Merasa keberatan, korban membuat laporan polisi di Polseķ Siantar Barat Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP/B/23/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Mengetahui adanya laporan polisi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk membantu penyelidikan. Tepat pada hari, Selasa (22/7/2025) siang sekira pukul 13.15 WIB, Kanit Jatanras Ipda Ricardo bersama tim berhasil mengungkap curanmor tersebut dengan menangkap FMS yang sedang berboncengan dengan temannya mengendarai Sepedamotor di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Sianțar Utara.

FMS mengaku telah mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban bersama temannya berinisial JS. Adanya pengakuan itu dia diboyong ke ruangan Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Pada malam harinya pukul 21.14 WIB, Tim Opsnal kembali berhasil menangkap JS di Jalan Bangun Ayer, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

JS juga mengaku mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mendengar itu Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal membawa JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepedamotor korban tersebut.

"Kedua pelaku itu berstatus residivis," tukas Sandi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Terbukti Pimpin Pemberontakan, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kriminal

Pastikan Imlek 2026 Aman, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Patroli Malam di Vihara

Kriminal

Razia Gabungan THM, Polisi Pastikan Situasi Aman Jelang Ramadhan di Siantar

Kriminal

Cegah Aksi Balapan Liar, Polisi Gelar Operasi Malam di Pusat Kota Siantar

Kriminal

Tersangkut Peredaran Ganja, 3 Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Kriminal

Kapolres Pematangsiantar Resmikan SPPG 2 Bhayangkari, Dukung Program Pemerintah Tingkatkan Pelayanan