Tebingtinggi
(harianSIB.com)Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria inisial GED (43) diringkus Tim Opsnal
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (10/7/2025), di kawasan
Jalan Delima, Kelurahan Rambung, kota setempat.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (25/7/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Mulyono, dibekuknya warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Tebingtinggi itu berawal saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Sewaktu di lokasi, lanjutnya, tim ada melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa berlama-lama, petugas langsung menyergap GED tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan narkotika dari saku pakaiannya.
"Dari hasil penggeledahan badan, polisi berhasil mengamankan 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 9,04 gram, puluhan plastik klip kosong, 1 pipet plastik berujung runcing, 1 dompet serta 1 HP android," ujar Kasi Humas.
Mulyono pun mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, GED juga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di tahun 2017 lalu.
Kemudian, katanya, pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkoba diseluruh wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika.
"Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini GED dan seluruh alat bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Kasi Humas. (**)