Sidikalang
(harianSIB.com)Polres Dairi mengamankan seorang anak di bawah umur PAD (17) yang diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja. Dari tersangka Polisi mengamankan 10 kg narkotika jenis ganja, selanjutnya diamankan ke sel tahanan
Polres Dairi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Dairi, AKB Otniel Siahaan MIK didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Dearma Munthe, Kabap Ops AKP Luhut B Sihombing, Kasat Narkoba AKP Bram Chandra Sihombing Jumat (25/7) saat Konferensi Pers di Mako Polres Dairi.
Kapolres sangat mengharapkan peran serta seluruh masyarakat Dairi, dalam pemberantasan peredaran narkoba. Menurutnya, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, sehingga sangat membutuhkan informasi dan masukan dari seluruh unsur.
"Kita harapkan, supaya masyarakat menjauhi narkoba, karena sudah memasuki tingkat kekhawatiran. Kami juga meminta supaya masyarakat bersama Polri turut berpartisipasi memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dairi," pintanya.
Ditambahkan Kapolres, tersangka berikut barang bukti yang diamankan saat itu, merupakan hasil tangkapan lebih kurang 20 hari, sejak 4-24 Juli 2025. Diakuinya, pihaknya berkonsentrasi sesuai dengan amanat atau asta cita ke-7 Presiden RI.
"Saat ini kami mengamankan 1 orang tersangka ganja dan 9 tersangka sabu, berperan sebagai kurir dan pengedar atau bandar. Barang bukti yang disita berupa ganja 10 kg, sabu 24,25 gr dan 2 butir pil ekstasi," imbuhnya.
Dalam rilis yang tertulis, Polres Dairi menangani 8 kasus narkoba dengan 10 tersangka berikut barang bukti. Bersama tersangka PAD sebagai kurir, tersangka RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkoba.
Disampaikan, dari keseluruhan barang bukti, estimasi jiwa yang diselamatkan sebanyak 40.204 jiwa dengan nilai Rp. 39.400.000,- serta menjadi atensi penegak hukum untuk selalu konsisten, konsekuen dan kontiniu dalam penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.(**)