Lubukpakam
(harianSIB.com)Tim Hunting (pemburu) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang pemuda berinsial NO (20), warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, sedang bawa
senjata tajam (sajam), saat melakukan patroli pemberantasan segala bentuk aksi premanisme dan geng motor, dikawasan rawan
begal.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, bersama Kanit Pidum, Iptu Jimmy Depari, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (29/7/2025), di Mapolresta Deliserdang. Pria NO ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dari KUHPidana terkait tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.
Dijelaskan, tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang melakukan patroli, melintas di depan seng biru Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, tim personel menemukan 6 orang pemuda sedang berkumpul duduk-duduk, Minggu (27/7/2025), pukul 22.00 WIB.
Saat ditanyai, mereka mengatakan tolong dikabari kepada polisi bahwa mereka sedang menunggu perampok, namun memegang senjata tajam dan potongan kayu. Saat dikatakan di mana ada rampok, kami adalah polisi, kelompok pemuda langsung kabur.
Curiga dengan aksi kelompok pemuda, tim hunting selanjutnya mengejar dan mengamankan 6 pemuda ke Mapolresta Deliserdang, bersama barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, NO pemegang senjata tajam, ditetapkan sebagai tersangka, sedang 5 orang lagi tidak memegang senjata tajam.
Disebutkan, kawasan itu merupakan rawan begal, sehingga pihaknya telah meningkatkan patroli khususnya di lokasi itu. Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)