Medan
(harianSIB.com)Belasan warga yang bermukim di Jalan Raharja Gang Arjuna, Lingkungan XII Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang menggeruduk satu rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, Kamis (31/7/2025).
Dari dalam rumah itu, warga mendapati Jon alias Bokir dan Sri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pria mengaku bermarga Sitinjak. Saat digerebek warga dibantu aparat pemerintah setempat, kedua pria itu kedapatan sedang mengonsumsi sabu. Di lokasi juga ditemukan bong (alat isap sabu) dan plastik klip kosong.
Usai menangkap ketiganya, warga langsung membongkar rumah yang disewa pasutri itu. Selanjutnya ketiganya digiring ke mobil patroli polisi dan selanjutnya digelandang ke Polsek Sunggal untuk proses selanjutnya.
Lurah Tanjung Sari, Ihsan Nugraha Harahap yang ikut mendampingi penggerebekan di lokasi mengatakan pihaknya dan warga melakukan penggerebekan dibantu personel Polsek Sunggal dan Babinsa.
"Kita melakukan penggerebekan tempat narkoba di Lingkungan XII. Kita menemukan barang bukti alat isap sabu dan bungkus plastik klip dan sudah ditangani oleh Polsek. Nanti akan kita pantau agar ini tidak kembali lagi khususnya di Kelurahan Tanjung Sari," ujarnya.
Lurah menambahkan, menurut Kepala Lingkungan (Kepling) bahwasanya mereka (pasutri) menyewa rumah sudah kurang lebih 6 bulan. Jadi mereka itu berpindah-pindah. Setelah dipantau, jadilah mereka melakukan penggerebekan.
"Tadi kita amankan dua laki-laki dan seorang wanita, totalnya jadi 3. Dari informasi yang kita gali mereka itu pengedar dan juga pemakai. Nanti akan dikembangkan oleh pihak kepolisian," terangnya.
Ihsan melanjutkan, tadi malam menurut informasi Pak Kepling ada warga yang diancam pakai pisau oleh pembeli narkoba.
"Dari situlah pengembangan oleh pihaknya makanya hari ini dicek ke lapangan dan melakukan penggerebekan hari ini," pungkasnya.(**)