Tanjungbalai
(harianSIB.com)Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara,
Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN berhasil menggagalkan upaya pengedaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil Tembakau Ilegal yakni 360.800 batang rokok pada hari Rabu (30/7/2025) lalu di Kota
Tanjungbalai.
Dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis harianSIB.com, Selasa (5/8/2025), Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan penindakan itu berasal dari hasil analisa informasi intelijen bahwa terdapat adanya upaya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal dari Riau menuju Kota Tanjungbalai dengan sarana pengangkut mobil pickup.
Berdasakan informasi serta arahan dan analisa target, Tim Satgas Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan BIN melakukan penyisiran mulai dari Simpang Kawat hingga pusat kota Tanjungbalai.
"Mobil target berhasil teridentifikasiyang diduga terparkir di Hotel KM 7. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta pengemudi keluar dan menunjukkan muatan kendaraan," sebut Nurhasan.
Saat pemeriksaan, kata Nurhasan, didapati adanya kiriman sebanyak 35 karton yang masing-masing karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos dengan jumlah sekitar 360.800 batang berbagai merk yaitu, manchester, luffman, H-Mind dan UFO Mind.
"Total nilai barang berkisar Rp. 500 Juta,- dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp. 282.596.800,- dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," sambungnya.
Nurhasan Ashari juga menyatakan bahwa, atas penindakan tersebut telah diamankan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial I dan R selaku pengemudi yang terbukti akan mengedarkan BKC ilegalke toko-toko di Kota Tanjungbalai.
Editor
: Wilfred Manullang